Pencuri Spesialis Toko Beraksi, Gondol 2 Laptop dan 10 Slop Rokok
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian di ruko pasar. Pencuri spesialis toko berinisial RM (43) merupakan warga Lemiring Mojosari Mojotengah. Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua laptop dan 10 slop rokok berbagai merk. “Aksi pencurian tersebut dilakukan di Toserba Harumanis milik Mahmud Salim (58) warga Nongkosari Kertek Wonosobo dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis. Setelah pintu berhasil terbuka, pelaku lalu menggondol barang dagangan berupa rokok, uang tunai sejumlah Rp 4,5 juta dan dua buah laptop pemilik toko,” ungkap Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kapolsek Kertek AKP Sutopo. Menurutnya, pelaku tidak bekerja sendiri tapi bersama satu orang temannya berinisial SH yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan Kamis, 13 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. \"Saat itu, pas lebaran Idul Fitri 1442 H lalu. Saat pemilik toko pergi ke masjid untuk menunaikan salat ied, pencuri melakukan aksinya. Kondisi toko yang kosong dimanfaatkan dua pelaku untuk melakukan pencurian,\" bebernya. Proses pencurian sudah direncanakan, sehari sebelumnya telah mempersiapkan alat dengan membeli sebuah linggis kecil di sebuah toko bangunan, guna mencongkel pintu rumah atau toko yang akan dicuri. \"Sore hari, sekitar pukul 18.00 wib, RM menghubungi SH via telepon mengajak untuk mencuri. Setelah SH bersedia, RM malam hari datang ke rumah temannya yang masih di wilayah Mojotengah itu. Linggis pun sudah berhasil dibeli SH,\" terangnya. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat, kedua pelaku mencari sasaran ke sejumlah wilayah di wonosobo, namun baru menemukan sasaran di kecamatan kertek. Linggis sebagai alat mencuri ditaruh di bagasi sepeda motor. \"Perburuan sasaran di Selomerto ternyata zonk. Tidak ada objek pencurian yang tepat dan dipandang aman. Petualangan pun dilanjutkan hingga ke wilayah Kertek sampai pagi hari, tepat di hari perayaan Idul Fitri 1442 H lalu,\"katanya. Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan korban melalui CCTV. Unit Resmob Polsek Kertek lalu melakukan identifikasi wajah pelaku dan melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 10 Juni 2021 lalu. Atas perbuatan pencurian tersebut, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) bagian ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: